Pernahkan Anda mendengar istilah dumping? Istilah dumping mungkin terdengar asing bagi masyarakat umum. Padahal tanpa kita sadari dalam kehidupan sehari-hari kita sering menjumpai praktik ini. Kita sering menganggap Dumping sebagai kecurangan yang dapat menimbulkan kerugian dan menghambat perdagangan internasional. Secara singkat, dumping adalah sistem penjualan barang di pasaran luar negeri dalam jumlah banyak dengan harga yang rendah sekali. Praktik ini biasanya dilakukan dengan tujuan menghancurkan persaingan yang terjadi di luar negeri. Sebenarnya apakah itu kebijakan dumping serta bagaimana regulasinya? Simak artikel ini sampai habis! Daftar Isi Pengertian Dumping Adalah Tujuan Dumping Menghabiskan stok barang Mengungguli kompetitor Memperluas pangsa pasar Keuntungan Membantu negara lain Memacu perusahaan untuk lebih inovatif dan kompetitif Menambah devisa Kerugian Merusak tatanan harga produk sejenis di negara importir Mematikan kompetitor lain Potensi kebangkrutan eksportir Kasus Negara yang Melakukan Praktik Dumping Kebijakan di Indonesia tentang Praktik Dumping Penutup Pengertian Dumping adalah Dumping adalah suatu istilah dalam sektor ekonomi dan bisnis untuk menggambarkan kebijakan penjualan produk di luar negeri, tetapi produk tersebut dijual dengan harga lebih rendah daripada di negara asal barang tersebut. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, pengertian dumping adalah sistem penjualan barang di pasaran luar negeri dalam jumlah banyak dengan harga yang rendah sekali dengan tujuan agar harga pembelian di dalam negeri tidak diturunkan sehingga akhirnya dapat menguasai pasaran luar negeri dan dapat menguasai harga kembali. Baca juga Memilih Sistem HRM yang Pas untuk Perusahaan Tujuan Dumping Suatu perusahaan di suatu negara melakukan dumping tidak semata-mata hanya untuk menambah konsumen. Terdapat beberapa tujuan yang mendasari mereka melakukan praktik dumping. Berikut kami rangkum beberapa tujuannya Menghabiskan stok barang Ada kalanya suatu negara mengalami kelebihan produksi suatu komoditas. Kelebihan terjadi apabila ternyata hasil produksi tersebut masih tersisa banyak di saat kebutuhan dalam negeri untuk produk tersebut sudah terpenuhi. Stok komoditas atau produk ini mau tidak mau perusahaan harus mengekspor ke luar negeri agar perusahaan tidak merugi dengan menyimpan stok. Optimalkan stok komoditas Anda dengan aplikasi inventaris barang yang dapat efektifkan pengelolaan stok di setiap lokasi. Mengungguli kompetitor Selain diferensiasi, cost leadership menjadi salah satu strategi yang pelaku bisnis gunakan untuk memenangi persaingan di industri. Dengan harga yang lebih murah, otomatis negara importir ingin membeli produk tersebut. Memperluas pangsa pasar Sumber Dengan praktik dumping yang membuat harga produk menjadi lebih murah di luar negeri, maka produk eksportir akan memiliki pangsa pasar yang lebih luas. Hal ini karena dengan harga yang murah, produk tersebut dapat menjangkau seluruh negara yang membutuhkan produk tersebut. Baca Juga Daftar 17 Software ERP Terbaik di Indonesia Yang Wajib Diketahui pada Tahun 2021 Keuntungan Praktik Dumping Dalam pelaksanaan praktiknya, dumping dapat memberikan keuntungan, seperti peningkatan terhadap pendapatan eksportir. Berikut penjelasan mengenai keuntungan yang didapat melalui praktek dumping. Membantu negara lain Menjual produk di luar negeri dengan harga yang lebih murah dapat menjadi salah satu bantuan untuk negara yang mengalami krisis. Misalkan suatu negara mengalami krisis sebuah komoditas dan tidak mampu memproduksi komoditas tersebut, satu-satunya cara adalah dengan melakukan impor. Kemudian di saat yang bersamaan ada pula negara yang mengalami over-production atau kelebihan dalam memproduksi suatu komoditas. Di saat kebutuhan dalam negerinya telah terpenuhi, maka perusahaan ataupun negara harus mengekspor kelebihan komoditas ini daripada menyimpan dan akhirnya rusak begitu saja. Pada kasus seperti inilah dumping bermanfaat untuk membantu negara dalam krisis. Negara yang mengalami krisis dapat mengimpor komoditas dari negara yang mengalami kelebihan produksi dengan harga yang lebih murah, sehingga negara kelebihan produksi pun dapat menjual kelebihan komoditas lebih banyak dan mencegah kerugian. Memacu perusahaan untuk lebih inovatif dan kompetitif Persaingan dagang merupakan satu hal alami yang memang ada dalam ekonomi. Apalagi sudah dalam ruang lingkup internasional, yang mana wilayahnya yang luas membuat pesaing juga semakin banyak. Karena itu perusahaan dituntut untuk lebih kompetitif dalam mendapatkan pangsa pasar. Praktik diskriminasi harga ini membuat harga pasaran ekspor menjadi lebih rendah, karena secara tidak langsung apabila suatu negara menawarkan barang dumping, maka negara lain yang menawarkan komoditas sejenis dengan harga normal tidak akan dapat bersaing. Sehingga satu-satunya cara adalah perusahaan produksi harus inovatif untuk membuat produk tersebut. Menambah devisa Tentu saja, kegiatan perdagangan internasional akan menambah pendapatan devisa bagi negara yang melakukan ekspor. Akibat efek dumping harga jual luar negeri menjadi lebih murah, maka komoditas tersebut akan terjual lebih banyak sehingga akan menambah pendapatan yang besar pula, baik bagi negara dan juga bagi eksportir itu sendiri. Baca Juga Letter of Credit Adalah Dokumen Penjamin Keamanan Ekspor-Impor Kerugian Praktik Dumping Tidak hanya memberikan keuntungan, praktik ini juga dapat menimbulkan kerugian seperti munculnya diskriminasi harga terhadap suatu produk. Kerugian tidak hanya akan dialami oleh pihak eksportir, namun juga akan dirasakan oleh pihak importir. Berikut penjelasan lebih lanjut tentang kerugian dari praktik dumping. Merusak tatanan harga produk sejenis di negara importir Produk impor dumping yang beredar di suatu negara harganya jauh lebih murah jika kita bandingkan dengan produksi asli negara tersebut untuk barang sejenis. Karenanya diskriminasi harga secara tidak langsung menekan produsen-produsen dalam negeri untuk mematok harga sekitaran harga produk dumping. Apabila produsen dalam negeri menjual produk sejenis dengan harga yang sesuai dengan kebutuhan modal produksi, tentu saja mereka akan kalah dalam persaingan harga. Sehingga untuk bersaing, mau tidak mau mereka harus memangkas harga produk tersebut. Mematikan kompetitor lain Dengan terjadinya persaingan harga yang tidak sehat di pasar luar dan dalam negeri, produsen lokal harus memangkas harga serendah mungkin untuk dapat bersaing dengan produk impor dumping. Namun, apabila produsen dalam negeri tidak mampu bersaing dengan barang dumping, akhirnya hanya produk dumping lah yang menguasai pasar dan mematikan kompetitor lain di industrinya. Potensi kebangkrutan eksportir Selain dengan margin yang tipis, tak jarang eksportir mengekspor produknya menggunakan dumping, yang mana harganya bahkan jauh di bawah biaya produksi. Mungkin di awal akan sangat menguntungkan karena terlihat eksportir memperoleh banyak keuntungan. Namun lama-kelamaan eksportir memiliki potensi yang besar untuk mengalami kebangkrutan akibat diskriminasi harga yang terlalu ekstrim. Hal ini terjadi karena eksportir menjual barangnya terlalu murah bahkan hingga Ia tidak mampu untuk menutup biaya produksi. Kasus Negara yang Melakukan Praktik Dumping Sumber Praktik dumping ini salah satunya terjadi pada Indonesia yang mengimpor besi dan baja dari Cina. Salah satu produk besi dan baja yang dicurigai adalah baja lapis aluminium dan seng. Berdasarkan data KADI, selama tiga tahun terakhir total impor Indonesia untuk produk BJLAS asal China dan Vietnam meningkat sebesar 27%. Menurut Wakil Ketua Umum Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia, Ismail Mandry, besi dan baja impor yang dikenai praktik dumping menjadi salah satu penyebab tingkat utilitas produksi besi dan baja nasional hanya berkisar 50% dari kapasitas terpasang. Pada Februari 2020, Komite Anti Dumping Indonesia KADI telah mengeluarkan notifikasi awal kepada pemerintah China mengenai inisiasi penyelidikan anti dumping terhadap dua produk impor asal negara tersebut, yakni hot rolled coil/plate HRC/P paduan dan lysine. Pemerintah memperkirakan produk tersebut masuk ke pasar dalam negeri dengan memanfaatkan metode pengalihan HS. Baja paduan sesungguhnya atau special steel sendiri seharusnya memiliki harga jual yang tinggi karena hanya industri-industri tertentu saja yang menggunakan bahan baku tersebut. Kebijakan di Indonesia tentang Praktik Dumping Indonesia telah mengatur beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai anti dumping, di antaranya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan pada Bab IV Bagian Pertama Pasal 18 dan Pasal 19. Namun, peraturan tersebut telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 pada Bab IV dengan judul Bea Masuk Antidumping, Bea Masuk Imbalan, Bea Masuk Tindakan Pengamanan, dan Bea Masuk Pembalasan,tepatnya pada subjudul Bea Masuk Antidumping. Pasal 18 dan Pasal 19 UU 10/1995 mengatur sebagai berikut Pasal 18 UU 10/1995 Bea Masuk Anti Dumping dikenakan terhadap barang impor dalam hal Harga ekspor dari barang tersebut lebih rendah dari nilai normalnya; dan Impor barang tersebut Menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut; Mengecam terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut; dan Menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri. Pasal 19 UU 10/1995 Bea Masuk Anti Dumping dikenakan terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 setinggi-tingginya sebesar selisih antara nilai normal dengan harga ekspor dari barang tersebut. Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan tambahan dari Bea Masuk yang dipungut berdasarkan Pasal 12 ayat 1. Selain itu, terdapat pula Peraturan Pemerintah PP no. 34 Tahun 2011 yang mengatur tentang Anti Dumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Penutup Kebijakan dumping adalah sistem penjualan barang di pasaran luar negeri dalam jumlah banyak dengan harga yang rendah sekali. Praktik ini sebenarnya memiliki tujuan yang dapat membantu eksportir, namun dalam kenyataannya, diskriminasi harga ini dapat memberikan dampak yang buruk kepada negara importir apabila terjadi dalam jangka panjang dan berlebihan. Software supply chain management dari HashMicro mampu mengotomatiskan proses supply chain bisnis Anda. Tingkatkan efisiensi rantai pasokan, efisiensi manajemen gudang, siklus pengiriman yang teratur dan tepat waktu, serta rancang perkiraan penjualan untuk bisa mengikuti pasar yang fluktuatif dengan satu sistem yang terpusat dan terintegrasi. Tertarik Mendapatkan Tips Cerdas Untuk Meningkatkan Efisiensi Bisnis Anda? Jessica Wijaya writer with a passion for business, technology and innovation. Always writing with the goal of creating thought provoking contents that are helpful for the masses.
30 Pertanyaan tentang Etika Bisnis Paling Lengkap. 29 September 2021 oleh Firdaus. Saya kok yakin banget kalau yang mencari pertanyaan tentang etika bisnis ini dilakukan oleh mahasiswa tengil untuk memojokkan temannya yang sedang presentasi? Kalau benar begitu, ya sudah tidak apa-apa. Tapi, jangan keseringan agar ia tak kembali ke wajahmu.
Jakarta - Saat mendengar istilah kartel, hal pertama yang terlintas dalam pikiran kita biasanya merupakan suatu hal negatif. Terlebih belakangan ini kartel kerap disandangkan dengan istilah "mafia".Terlebih lagi di Indonesia sendiri praktik kartel memang sudah dilarang secara hukum. Di Indonesia, kegiatan kartel sudah dilarang dan diawasi langsung oleh KPPU atau Komisi Pengawas Persaingan tersebut tertulis dalam UU No. 5/1999 terkait larangan praktek monopoli dan juga persaingan usaha yang tidak sehat. Tapi faktanya, praktik di lapangan membuktikan bahwa kartel masih terus ada hingga saat ini. Jika hal ini terus berlanjut, maka tentunya bisa mengakibatkan munculnya ketimpangan ekonomi secara keseluruhan. Jadi tidak heran bila konotasi atas istilah ini tidaklah dari situs berikut pengertian, jenis, karakteristik, dan dampak kartel terhadap umum, pengertian kartel adalah pembentukan suatu kerjasama atau asosiasi antar pihak produsen demi menetapkan harga pada tingkat yang lebih tinggi agar bisa memberikan batasan pada suplai produk dan persaingan ahli ada yang mengatakan bahwa kartel adalah suatu kegiatan dalam bentuk kerjasama antar beberapa perusahaan demi menetapkan suatu harga menguasai produksi dan penjualan, melakukan kegiatan monopoli atas suatu komoditas ataupun industri kartel terjadi karena munculnya persaingan usaha pada suatu bisnis industri, sehingga muncul ide untuk saling bekerjasama antar beberapa pebisnis agar bisa memenangkan persaingan tersebut. Artinya, kartel dilakukan agar beberapa pihak tertentu bisa menguasai prosesnya, setiap pelaku kartel akan melakukan bentuk kesepakatan agar bisa membatasi jumlah ketersedian suatu produk tertentu dan membagi wilayah penjualan produknya. Dari hal tersebut, maka akan muncul kelangkaan produk, sehingga pelaku kartel bisa meningkatkan harga jual produknya demi mendapatkan keuntungan yang lebih Kartel1. Adanya persekongkolan antar beberapa pelaku usaha agar bisa memenangkan persaingan Timbulnya usaha untuk mengurangi atau menghapus persaingan Adanya usaha untuk memonopoli pasar oleh beberapa Harga produk yang tidak stabil dan bahkan lebih Kartel1. Kartel HargaKartel harga adalah kartel yang dilakukan untuk menetapkan suatu harga pokok produk yang dihasilkan oleh para produsen yang tergabung dalam suatu kartel. Umumnya, ketentuan harga yang ditentukan adalah harga jual minimal pada suatu pelaksanaannya, seluruh produsen yang tergabung dalam suatu kartel akan dilarang untuk menjual produknya di bawah harga yang lebih rendah daripada harga yang sebelumnya telah disepakati. Tapi, mereka diperbolehkan untuk menjual harga yang lebih tinggi dengan risiko yang ditanggung masing-masing Kartel SyaratKartel syarat adalah kartel yang erat hubungannya dengan penetapan suatu persyaratan tertentu dalam suatu kegiatan perdagangan maupun bisnis, seperti persyaratan penjualan, standar kualitas suatu barang, standar keemasan, dan juga standar pengiriman dasarnya, jenis kartel ini dilakukan untuk menghadirkan variasi produk dan atributnya demi menghindari persaingan yang terjadi antar tiap Kartel RayonKartel rayon adalah kartel yang dilakukan dengan membagi wilayah penjualan pada setiap anggota kartel. Dalam hal ini, masing-masing anggota kartel mempunyai daerah tertentu untuk menjual produknya dengan penetapan harga yang sudah ditetapkan pada masing-masing hadirnya kesepakatan seperti ini, maka setiap anggota kartel dilarang untuk menjual produknya ke wilayah Kartel Kontingenteringkartel kontingentering adalah suatu penetapan atas volume produksi yang dilakukan guna menguasai ketersediaan produk di pasar. Dalam pelaksanaannya, masing-masing anggota kartel akan diizinkan untuk membuat barang dalam jumlah ada anggota kartel yang membuat atau memproduksi produk lebih sedikit daripada jatah yang sudah ditetapkan, maka mereka akan mendapatkan suatu hadiahnya. Sebaliknya, jika ada anggota kartel yang meningkatkan jumlah produksi lebih dari yang sudah ditetapkan, maka mereka akan mendapatkan sanksi Kartel PenjualanKartel penjualan adalah suatu penetapan kantor penjualan yang sifatnya terpusat. Artinya, setiap masing-masing anggota kartel hanya diperbolehkan untuk menjual produknya melalui kantor penjualan tunggal, sehingga tidak akan ada persaingan pada tiap Kartel PoolKartel pool atau kartel pembagian keuntungan adalah jenis kartel yang ada pada kesepakatan tentang pembagian laba dan pendapatan. Dalam pelaksanaanya, setiap anggota kartel akan menghimpun laba kotor yang diperoleh dari kas bersama. Lalu, laba bersih yang diperoleh akan dibagikan ke seluruh anggota kartel sesuai KartelBiasanya, kartel hadir di pasar oligopoli atau oligopsoni. Sedikitnya jumlah perusahaan yang terlibat akan memudahkan perusahaan untuk bisa bekerjasama. Hal tersebut tentunya akan sulit untuk dilakukan pada struktur persaingan produsen di dalam pasar oligopolistik memang akan mendominasi pasar. Setiap produsen akan berusaha keras untuk melakukan evaluasi terkait reaksi kompetitif dari pesaing saat akan mengembangkan strategi dan membuat suatu kebijakan kartel umumnya setuju untuk menghindari berbagai praktik persaingan di antara mereka, terutama penurunan harga. Mereka juga dapat menyepakati kuota produksi untuk menjaga pasokan pasar tetap rendah dan harga Kartel Terhadap PerekonomianKegiatan persekongkolan seperti ini mampu memberikan efek positif sekaligus efek negatif dalam dunia perdagangan. Nah, berikut ini adalah beberapa efek positif dan negatif dari adanya kegiatan kartel dalam dunia Efek Negatif Kartel- Setiap pengusaha akan mengalami masalah saat akan melakukan inovasi dan ekspansi usaha karena sudah terikat dengan adanya peraturan dan sanksi yang Kegiatan kartel bisa mengakibatkan sedikitnya inovasi yang terjadi antar para pengusaha karena perusahaan tersebut sudah bisa mendapatkan laba yang pasti dan cenderung Kegiatan kartel dalam dunia perdagangan ini bisa merugikan masyarakat, karena kartel yang sudah menguasai pasar akan cenderung meningkatkan harga demi memperoleh keuntungan yang sangat Kartel akan melahirkan tidak adanya persaingan pada setiap produsen, sehingga suasana dunia bisnis akan menjadi tidak Biasanya, kartel akan melahirkan ketidakstabilan harga, sehingga akan mempengaruhi daya beli Usaha penguasaan harga produk yang dilakukan oleh kartel akan memicu adanya inflasi yang bisa merugikan Hasil laba yang diperoleh oleh tiap anggota kartel cenderung akan lebih besar dan berjangka Dampak Positif Kartel- Kegiatan kartel bisa membangun hubungan kerja antar tiap perusahaan dan para pekerja pun akan cenderung lebih kondusif, karena peningkatan upah akan lebih mudah untuk Setiap anggota kartel mempunyai posisi yang lebih baik dalam persaingan pasar bebas, sehingga risiko PHK akan sangat minim Pihak perusahaan bisa meminimalisir risiko kerugian karena rendahnya tingkat penjualan karena produksi atau penjualan sudah diatur dan dijamin informasi lengkap mengenai apa itu kartel. Perlu diingat bahwa praktik kartel dilarang untuk dilakukan di Indonesia karena bisa mengakibatkan ketimpangan ekonomi di seluruh aspek kehidupan masyarakat. fdl/fdl Prasangka Diskriminasi, Integrasi BAB I. PENDAHULUAN. A. Latar Belakang. Setiap ada masalah pasti ada sikap untuk memecahkanya. Itulah kata-kata yang tidak asing lagi di telinga kita. Tetapi kadang kita tidak mengetahu apa sebenarnya sikap itu, dan bagai mana kita mengambil sikap dalam setiap permasalahan. Begitu juga dengan prasangka. Pengertian Diskriminasi. Secara bahasa diskrimansi berasal dari bahasa Inggris “Discriminate” yang berarti membedakan. Dan dalam bahasa arab istilah diskrimanasi dikenal dengan Al-Muhabbah yang artinya membedakan kasih antara satu dengan yang lain atau pilih kasih. Kosa kata Discriminate ini kemudian diadopsi menjadi kosa kata bahasa Indonesia “Diskriminasi” yaitu suatu sikap yang membeda-bedakan orang lain berdasarkan suku, ras, bahasa, budaya ataupun agama. Diskriminasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikansebagai pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara berdasarkan warna kulit, golongan, suku, ekonomi, agama, dan lain sebagainya. Segala perlakuan pembedaan yang didasarkan atas warna kulit, jenis kelamin, golongan, status sosial, dan berbagai perbedaan lainnya merupakan perbuatan diskriminasi. Pada kenyataannya banyak manusia yang memiliki sifat serakah dan salah arah serta tidak tahu diri. Banyak di antara manusia yang menganggap bahwa kemuliaan seseorang terletak pada harta, pangkat atau jabatan yang disandang, kecantikan yang dimilikinya. Padahal tidak demikian, Nabi Saw. bersabda, "Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada paras maupun hartamu, akan tetapi Dia melihat kepada hati dan kelakuanmu.” HR. Bukhari Muslim Sebagai bentuk tuntutan aktualisasi diri dalam kehidupan pribadi dan sosialnya, sebagai seorang mukmin harus mampu meneladani Rasulullah Saw. Beliau tidak pernah membedakan atau pilih kasih terhadap semua manusia dan memperlakukan setiap orang secara setara. Orang-orang yang berkumpul dan berhubungan bersama beliau benar-benar menyatu. Tidak ada di antara mereka yang rendah diri karena karena kemiskinannya atau sombong karena status, kedudukan dan jabatannya. Mereka memiliki sifat ramah, menghormati orang yang lebih tua, menunjukkan kasih sayang kepada orang yang lebih muda, memberikan prioritas kepada orang-orang yang memerlukan dan menjaga orang asing. Rasulullah Saw memiliki sifat tidak suka berdebat, tidak banyak bicara, tidak mencampuri urusan-urusan yang bukan urusan beliau. Rasulullah Saw tidak pernah mendiskreditkan orang lain dan tidak pernah mengatakan sesuatu melainkan kata kata yang akan memberikan pahala. Ketika beliau berbicara, orang-orang yang ada di sekitar beliau akan mendengarkan dengan serius, duduk tenang seolah-olah ada burung di kepala mereka. Ketika beliau diam, orang lain gantian berbicara. Mereka tidak pernah berdebat di hadapan beliau. Mereka akan tersenyum pada apa yang nabi tersenyum, dan akan terkesan pada apa yang nabi terkesan. Faktor Munculnya Perbuatan Diskriminasi. Berikut ini adalah penyimpangan perilaku yang menjadi faktor munculnya sikap diskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat, di antaranya adalah sebagai berikut a. Tidak patuh pada nasihat orang tua agar mengubah pendiriannya yang tidak sesuai dengan nilai Islam. b. Tidak taat terhadap pimpinan yang disebut pembangkangan. c. Melanggar norma umum yang berlaku disebut pelanggaran. d. Tidak menepati janji, berkata bohong, dan menghianati kepercayaan disebut munafik. Perbedaan sosial diferensiasi menunjukkan adanya keanekaragaman dalam masyarakat. Itulah yang menjadi salah satu dasar Negara ini, yaitu Bhineka Tunggal Ika, yaitu, kemajemukan pada suku, ras, bahasa, agama, dan budaya. Dampak Negatif Diskriminasi. Sikap diskriminasi sangat bertentangan dengan ajaran Islam, karena sikap diskriminasi menunjukan martabat yang rendah bagi pelakunya dan akan memicu munculnya perilaku buruk lainya yang dilarang, akibat buruk dari sikap diskriminasi diantaranya adalah a. Memicu munculnya sektarianisme, agama Islam melarang ummatnya hanya mementingkan kesukuan atau kelompoknya. Al-Qur’an mengakui adanya keragaman suku, ras dan jenis kelamin, agar di antara mereka saling mengenal dan bersatu untuk membangun peradaban. b. Memunculkan permusuhan antar kelompok, perasaan melebihkan kelompok sendiri dan merendahkan kelompok yang lain menjadi pemicu perseturuan antar kelompok. Keadaan ini sangat ironi jika dilakukan umat Islam. c. Mengundang masalah sosial yang baru yang dapat memancing konflik horizontal di tengah masyarakat. d. Menciptakan penindasan dan otoritarianisme dalam kehidupan akibat adanya perasaan lebih dan sentimen terhadap kelompok, sehingga hak-hak kelompok lain diabaikan. e. Jika sikap diskriminasi sangat dominan, maka keadilan sulit untuk ditegakan, sebab suatu kelompok dalam pengambilan keputusan hanya didasarkan pada pertimbangan yang subyektif. f. Sikap diskriminasi dapat menghancurkan sendi-sendi kehidupan sosial, yang berakibat pada perpecahan. g. Dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi seharusnya bisa diselesaikan dengan baik. Namun dengan adanya diskriminasi menjadi berlarut-larut dan tidak menutup kemungkinan memunculkan masalah baru. Cara menghindari Diskriminasi. a. Mengedepankan Sikap Musawah Kesetaraan. Menyadari bahwa Manusia Berkedudukan Sama di Hadapan Allah. Allah Swt. membedakan manusia berdasarkan hati dan amalnya. Jika Allah Swt. tidak membedakan manusia berdasarkan kondisi fisik, manusia tidak sepantasnya melakukannya. Padahal kita tahu bahwa Allah Swt. adalah pemilik seluruh makhluk. Jika Allah Swt. sebagai pemilik makhluk tidak pernah membedakannya berdasarkan kondisi fisik, kita sebagai makhluk-Nya tidak sepantasnya memperlakukan sesama makhluk dengan perilaku diskriminatif. Untuk menghindari sikap diskriminasi, maka setiap muslim harus mengedepankan sikap musawah kesetaraan. Sikap musawah cukup urgen dalam kehidupan modern. Sikap ini memiliki tujuan untuk menciptakan kesejajaran serta penghargaan terhadap sesama manusia sebagai makhluk Tuhan. Sikap musawah akan menjadi jalan baru bagi sesama manusia untuk berbuat kebajikan dalam rangka membangun kebersamaan dan kemaslahatan. Pengakuan terhadap persamaan harkat, martabat dan derajat kemanusiaan, merupakan perwujudan keimanan seseorang dan akan membawa pada tingkat ketakwaan yang tinggi. Pengelompokkan dan solidaritas dipandang Al-Qur’an sebagai fitrah dan sunatullah yang tidak akan berubah. Allah Swt. berfirman يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ Artinya "Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal." QS. al-Hujurat/49 13 Manusia yang secara fitrah diciptakan dengan keragaman diharapkan dapat saling mengenal. Dengan cara ini akan muncul pemahaman untuk saling mengakui kesamaan, sehingga pada akhirnya bersama-sama memperjuangkan kebaikan dan kemaslahatan bersama dalam tatanan sosial kemasyarakatan. Kehadiran Rasulullah Saw di tengah-tengah masyarakat Madinah, menjadi bukti betapa pentingnya menjauhkan sikap diskriminasi dan mengedepankan sikap kesetaraan. Dengan sikap ini Rasulullah Saw dengan sahabat setianya diterima dengan tulus oleh kaum Anshar. Demikian pula Rasulullah Saw tidak pernah melebihkan antara sahabat satu dengan lainnya. Bahkan ketika menjadi pemimpin negara Madinah, beliau tidak pernah menomor duakan warganya, lantaran sentimen agama, kelompok ras dan budaya. Semua warga memiliki hak yang sama untuk dihormati dan diperhatikan serta diberikan pelayanan sebagaimana yang lain selama tidak saling mengganggu dan memusuhinya. Sebagai sebuah masyarakat yang majemuk, sikap diskriminasi harus dijauhkan dari pergaulan manusia. Setiap muslim wajib mengedepankan sikap musawah, karena sikap persamaan merupakan pilar utama dimana hak dan kewajiban ditegakkan atas dasar kesadaran bersama. Dengan demikian tidak ada warga yang merasa dipinggirkan lantaran sentimen agama, kelompok, suku, ras dan budaya. Semua warga negara memiliki hak yang sama untuk dihormati dan diperhatikan sebagai komunitas masyarakat dan bangsa yang mendiami suatu negeri. Diskriminasi dengan atas nama apapun termasuk dengan simbol-simbol agama, merupakan bagian dari bentuk pelanggaran terhadap hak dan persamaan hidup. Jadi dalam masyarakat demokratis tidak dikenal istilah superioritas atau yunioritas satu sama lain. Karena dikotomi hak akan dapat menimbulkan konflik sosial dan kadangkadang justru berujung pada konflik agama dan keyakinan yang pada akhirnya akan menjauhkan masyarakat dari kehidupan yang dirahmati Allah Swt sebagaimana ungkapan “baldatun thoyyibatun warabbun ghafur”. Demikianlah persaudaraan yang menjadi tolak ukur keislaman seseorang betulbetul merupakan nikmat Allah Swt yang harus disyukuri dan dipelihara. Sebagaimana firman Allah وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا ۚ وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنْتُمْ عَلَىٰ شَفَا حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ Artinya "Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali agama Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu masa Jahiliyah bermusuh-musuhan, Maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk." QS. Ali Imran 103 b. Meyakini bahwa Setiap Makhluk Dikaruniai Keistimewaan. Tiap-tiap makhluk termasuk manusia diciptakan dengan keistimewaan tersendiri. Mungkin saja teman Anda tidak dikaruniai kecantikan, tetapi dikaruniai kecerdasan yang luar biasa. Teman Anda yang kurang beruntung dalam bidang ekonomi, mungkin saja memiliki keistimewaan dalam bidang lainnya. Dengan menanamkan kesadaran bahwa tiap-tiap manusia atau makhluk memiliki keistimewaan, perilaku diskriminasi dapat dihindari. Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian diskriminasi, faktor munculnya diskriminasi, dampak negatif diskriminasi dan cara menghindari diskriminasi. Kunjungilah selalu semoga bermanfaat. Aamiin. Sebelumnya. Cek.. No Repost.. Kebijakan President Untuk Menaikan Harga BBM Subsidi Tidak dapat dapat dihindari pemerintah Merasa perlu mengalihakan Susidi dari Konsutif Menjadi Produktif.. Apapun Kebijakan Pemerintah ada baik buruknya.. untuk itu kita Perlu mempersiapkan diri terhadap dampak baik buruknya.. Cekidot gan.. Dampak Negative 1. Meningkatkan Kemiskinan Kita masih teringat bahwa PengalaDampak perdagangan internasional dan MEA ada dua, yaitu dampak positif dan dampak negatif. Dampak postifnya antara lain saling membantu memenuhi kebutuhan antarnegara, meningkatkan produktivitas usaha, mengurangi pengangguran dan menambah pendapatan devisa dampak negatifnya yaitu adanya ketergantungan dengan negara-negara pengimpor, masyarakat menjad konsumtif dan mematikan usahausaha kecil, serta munculnya tenaga illegal yang masuk ke umum kebijakan perdagangan internasional dapat terbagi menjadi tiga, yaitu politik proteksi, politik autarki dan politik dagang bebas. Adapun kebijakan yang ada dalam politik proteksi bisa berupa tarif, larangan impor, kuota, dumping dan berbagai kebijakan Ekonomi ASEAN MEA dapat menimbulkan dampak positif dan negatif bagi Indonesia. Berikut ini akan uraikan dampak positif dan negatif dari perdagangan PositifSaling membantu memenuhi kebutuhan hubungan antara negara-negara yang melakukan perdagangan dapat memudahkan suatu negara memenuhi barang-barang kebutuhan yang belum mampu mereka produksi sendiri. Mereka dapat saling membantu mengisi kekurangan dari setiap negara, sehingga kebutuhan masyarakat produktivitas adanya perdagangan internasional, kemajuan teknologi yang terpakai dalam proses produksi akan meningkat. Meningkatnya teknologi yang le bih modern dapat meningkatkan produktivitas perusahaan dalam menghasilkan internasional dapat membuka kesempatan kerja baru, yaitu baik kesempatan kerja di dalam maupun diluar negeri. Sehingga hal ini menjadi peluang bagi tenaga kerja baru untuk memasuki dunia kerja. Semakin banyak tenaga kerja yang berguna bagi perusahaan, maka pengangguran dapat pendapatan devisa bagi kegiatan perdagangan internasional, setiap negara akan memperoleh devisa. Semakin banyak barang yang negara lain jual. Ataupun tenaga Indonesia yang bekerja diluar negeri, perolehan devisa bagi negara akan semakin negatif Perdagangan InternasionalAdanya ketergantungan dengan negara-negara memenuhi kebutuhan barang-barang yang dalam negeri tidak produksi, pemerintah akan mengimpor dari yang perusahaan gunakan. Maka, pengangguran dapat berkurang. Kegiatan mengimpor ini dapat mengakibatkan ketergantungan dengan negara pengimpor barang menjadi konsumtifBanyaknya barang-barang impor yang masuk ke dalam negeri menyebabkan semakin banyak barang yang ada di pasar baik dari jumlah, jenis, dan bentuknya. Akibatnya akan mendorong seseorang untuk lebih konsumtif, karena semakin banyak mengonsumsi barang-barang usaha-usaha internasional, dapat menimbulkan persaingan industri dengan negara-negara lain. Industri yang tidak mampu bersaing tentu akan mengalami kerugian, sehingga akan mematikan usaha produksinya. Dalam jangka panjang, hal ini dapat menyebabkan tenaga illegal ke banyaknya tenaga illegal yang masuk ke Indonesia maka akan mengurangi kesempatan penduduk Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan, karena semakin banyaknya tenaga illegal baik dari China, Thailand ataupun Negara lain yang masuk ke Indonesia yang akhirnya tertangkap oleh aparat pemerintah. Ketika hendak memulangkannya ke Negara aslinya, para tenaga illegal tidak memiliki biaya untuk pulang. Maka akan menjadi masalah yang semakin rumit untuk Perdagangan InternasiosionalSalah satu respon tiap negara dengan adanya perdagangan internasional adalah lahirnya berbagai kebijakan perdagagan internasional. Kesimpulannya adalah kebijakan perdagangan Internasional merupakan segala tindakan negara/pemerintah, baik langsung ataupun tidak langsung untuk memengaruhi struktur, arah, komposisi, serta bentuk perdagangan luar negeri atau kegiatan satu kebijakan yang tersebut adalah kebijakan proteksi yang bisa berupa tarif, larangan impor, kuota, dumping dan berbagai kebijakan Proteksi AdalahPolitik Proteksi merupakan kebijakan pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri yang sedang tumbuh infant industry dari persaingan barang-barang Kebijakan proteksi adalahmengoptimalkan produksi dalam negerimemelihara tradisi nasionalmemperluas lapangan kerjamenjaga stabilitas nasional, yang khawatir dapat terganggu jika bergantung pada negara risiko yang mungkin terjadi jika hanya menggantungkan diri pada satu komoditi Proteksi Potilik Perdagangan InternasionalTarif dan Bea MasukTarif adalah sebuah pembebanan atas barang-barang yang melintasi daerah pabean costum area. Sementara itu, barang-barang yang masuk ke wilayah negara terkena bea tiga macam penentuan Tarif dan bea masuk, yaituBea ekspor export duties merupakan pajak/bea yang dikenakan kepada barang yang diangkut menuju negara lain diluar costum areaBea impor import duties merupakan pajak/bea yang kepada barang-barang yang masuk dalam suatu negara custom areaTerakhir adalah Bea transito transit duties merupakan pajak/bea yang dikenakan kepada barang-barang yang melalui batas wilayah suatu negara dengan tujuan akhir barang tersebut ke negara AdalahSubsidi merupakan kebijakan pemerintah untuk membantu mengurangi sebagian biaya produksi per unit barang produksi dalam negeri. Sehingga produsen dalam negeri bisa memasarkan barangnya lebih murah dan dapat bersaing dengan barang yang diberikan dapat berupa tenaga ahli, mesin-mesin, peralatan, fasilitas kredit, keringanan pajak. Kebijakan subsidi biasanya juga diberikan untuk menurunkan biaya produksi barang yang menjadi komoditas ekspor, sehingga diharapkan harga jual produk dapat lebih murah dan dapat bersaing di pasar dari subsidi ekspor adalah untuk mendorong jumlah ekspor, karena eksportir dapat memasarkan produknya dengan harga yang lebih rendah. Harga jual dapat diturunkan sebesar subsidi tadi. Namun tindakan ini dianggap sebagai persaingan yang tidak jujur dan dapat menjurus kearah perang subsidi. Hal ini karena semua negara ingin mendorong ekspornya dengan cara memberikan merupakan kebijakan pemerintah untuk mengadakan diskriminasi harga, yakni produsen menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah dari dalam negeri atau bahkan di bawah biaya dumping dapat meningkatkan volume perdagangan dan menguntungkan negara pengimpor, terutama menguntungkan konsumen negara pengimpor kadang mempunyai industri yang sejenis sehingga persaingan dari luar negeri ini dapat mendorong pemerintah negara pengimpor memberlakukan kebijakan anti dumping dengan tarif impor yang lebih tinggi, atau sering disebut counterveiling duties hal tersebut dilakukan untuk melindungi industri yang sejenis di negara dumping sendiri biasanya hanya berlaku sementara, harga produk akan dinaikkan sesuai dengan harga pasar setelah berhasil merebut dan menguasai pasar kebijakan dumping dilakukan dengan tujuan untuk mematikan persaingan di luar negeri. Setelah persaingan di luar negeri mati maka harga di luar negeri akan dinaikkan untuk menutup kerugian sewaktu melakukan kebijakan pelaksanaan politik dumping dalam praktik perdagangan internasional dianggap sebagai tindakan yang tidak terpuji unfair trade karena dapat merugikan negara. 151 89 337 198 468 25 48 382