JAKARTA DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah melakukan pemutakhiran pada aplikasi e-form.. Dalam unggahannya di Instagram, DJP mengatakan pemutakhiran dilakukan dengan menambah fitur pada aplikasi e-form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 dan 1770 S. Pemutakhiran dilakukan karena berlakunya Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan aturan turunannya.28 Ilustrasi. Logo e-SKTD. ( DJP) JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sudah menyediakan fitur layanan e-SKTD dalam DJP Online. Dengan fitur layanan ini, wajib pajak bisa mengajukan permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) melalui formulir permohonan yang disediakan. Dalam menu "Buat SKTD", DJP menyediakan beragam formulir Langkahpertama yang harus dilakukan sebelum mengisi SPT online adalah mendapatkan kode e-FIN Pajak. Untuk mendapatkan kode ini, Anda harus datang sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Anda. Perlu diingat, permohonan e-FIN tidak bisa diwakilkan. Jangan lupa siapkan fotokopi KTP dan kartu NPWP.
23 Ilustrasi. JAKARTA, DDTCNews - Penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) dilakukan melalui aplikasi khusus di DJP Online. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (27/12/2021). Kasubdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti
Lalu klik "Setor" untuk input surat setoran pajak. Bagaimana cara impor e-Bupot PPh 23/26 di OnlinePajak? Anda dapat klik menu "Impor" pada laman e-Bupot PPh 23/26 untuk mengimpor file csv yang berisikan daftar bukti potong elektronik Anda. Jika ingin membatalkan bukti potong PPh 23/26 yang sudah di-approve, klik "Pilih Opsi
MekariKlikpajak adalah penyedia jasa aplikasi pajak online mitra DJP resmi, Cara Input Dokumen Lain PPN PMSE di e-Faktur. Anda dapat melakukan berbagai aktivitas perpajakan lainnya, mulai dari mengelola e-Bupot PPh 23/26, bayar dan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Masa/Tahunan Pajak Penghasilan